Sunni yang Sunni
Tinjauan Dialog Sunnah-Syi'ah-nya al-Musawi

Mahmud az-Za'by


Sanggahan terhadap Dialog 93-96

Dialog 93 menampakkan kepada kita bahwa Syeikh al-Bisyri merasa bosan dengan pembicaraan yang panjang lebar mengenai Sariyah Usamah dan tentang Tragedi Hari Kamis. Sebab kebenaran mengenai kedua masalah tersebut sudah jelas bagi setiap orang yang mau berpikir.

Karena itu, Syeikh al-Bisyri minta kepada al-Musawi agar tidak memperpanjang lagi pembicaraan mengenai kedua masalah tersebut; dan beliau meminta agar pembicaraan dan pembahasan dialihkan pada kejadian-kejadian lain, yang akibatnya malah mengantarkan al-Musawi ke jurang neraka.

Al-Musawi memenuhi permintaan itu, dengan mengemukakan sebuah hadits dalam kitab Musnad Imam Ahmad. Ia menjadikan hadits ini sebagai sarana untuk menjelek-jelekkan para sahabat, dengan memberi interpretasi yang tidak dapat dibenarkan baik menurut pendekatan bahasa, logika, maupun syara'.

Berikut ini adalah nash hadits yang terdapat di dalam Musnad Ahmad dari Abi Said al-Khudri. Diceritakan bahwa Abu Bakar datang kepada Nabi, dan berkata: "Ya Rasulullah, saya melewati lembah anu, dan saya lihat di sana seorang laki-laki yang bagus perawakan dan wajahnya, sedang shalat dengan khusyu'nya." Mendengar, itu, beliau segera berkata kepadanya: "Pergi dan bunuhlah ia!" Perawi hadits itu melanjutkan: Maka pergilah Abu Bakar, tetapi ketika ia melihat orang itu dalam keadaan seperti semula, ia merasa enggan membunuhnya. Dan ia kembali kepada Rasulullah saw. Maka beliau pun berkata kepada 'Umar: "Pergilah dan bunuhlah orang itu!" Dan 'Umar pun pergi dan mendapati orang itu dalam keadaan seperti yang dilihat oleh Abu Bakar, dan ia pun merasa enggan membunuhnya, lalu kembali kepada Rasulullah saw sambil berkata: "Ya Rasulullah, kulihat ia sedang shalat dengan khusyu', maka aku tidak sampai hati membunuhnya". Lalu Rasulullah saw bersabda: "Hai 'Ali, pergilah engkau dan bunuhlah orang itu!"

Dan 'Ali segera pergi, tapi ia tidak menjumpai orang itu, lalu ia pulang dan berkata kepada beliau: "Ya Rasulullah, aku tidak melihatnya" Mendengar itu, Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya orang ini dan kawan-kawannya membaca al-Qur'an, namun bacaan mereka tidak melampaui kerongkongannya. Mereka itu lepas dari agama seperti anak panah lepas dari busurnya dan tidak kembali kepadanya sehingga anak panah dapat kembali ke busurnya lagi Karena itu, binasakanlah mereka, sebab mereka adalah sejahat-jahat manusia".

Perhatikanlah, betapa jauh al-Musawi menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa Abu Bakar dan 'Umar tidak mau melaksanakan perintah Nabi dan beribadah kepada Allah dengan menjalankan perintah itu. Mereka justru mendahulukan pendapat mereka atas perintah Nabi itu. Hakekat inilah sesungguhnya yang ingin dikokohkan al-Musawi dalam dialog-dialognya yang terdahulu maupun yang belakangan, untuk dibawa pada kesimpulan bahwa Abu Bakar dan 'Umar menolak wasiat imamah Nabi kepada 'Ali ibn Abi Thalib dengan jalan mentakwilkan nash-nash dan mengutamakan pemikiran-pemikiran mereka atas nash-nash tersebut, suatu hal yang sering mereka lakukan dalam setiap perintah yang diberikan kepada mereka.

Padahal yang benar adalah bahwa mereka adalah sahabat-sahabat yang paling berpegang teguh pada petunjuk Nabi saw. Ini adalah kenyataan yang tak dapat diingkari. Semua kitab hadits mengatakan demikian. Andaikata tidak demikian halnya, tentu mereka tidak akan menjadi orang yang paling dekat kepada dan dicintai Nabi saw, yang didahulukan Nabi dari orang-orang lain dalam segala hal, dan yang lebih dahulu diajak musyawarah oleh Nabi dalam segala urusan, dan yang dinyatakan keutamaannya oleh Nabi dengan adanya jaminan surga bagi mereka. Dan andaikata tidak demikian halnya, tentu para sahabat tidak akan mengakui keutamaan dan ketinggian martabat mereka, termasuk Keluarga Suci Nabi, dengan pemukanya 'Ali ibn Abi-Thalib.

Sesungguhnya dalam hadits ini tidak ada sesuatu yang mendukung pendapat al-Musawi. Mengenai perkataannya: "Sesungguhnya perintah Nabi kepada mereka untuk membunuh itu adalah perintah wajib", tidak dapat dibenarkan ditinjau dari berbagai segi:

1. Tidak semua perintah (amr) memiliki pengertian wajib, meskipun memang demikian halnya dalam pengertian asalnya akan tetapi, kadang-kadang suatu perintah keluar dari pengertian asalnya, hingga menjadi anjuran (sunnah, nadb) atau kebolehan (ibakah), Karena adanya bukti-bukti dan bukti-bukti seperti itu ada dalam hadits ini:

Diantaranya, Nabi tidak mencela 'Umar atau Abu Bakar ketika mereka kembali kepada Nabi tanpa melaksanakan perintahnya, yaitu membunuh lelaki yang berada di lembah itu. Andaikata perintah itu adalah perintah wajib, tentu Nabi telah mencela mereka dengan keras. Ini menunjukkan bahwa perintah Nabi kepada mereka untuk membunuh orang tersebut adalah perintah sunnah, bukan wajib

Diantaranya lagi, laki-laki itu tidak menampakkan hal-hal yang menyebabkan dia wajib dibunuh. Bahkan justru sebaliknya, ia sedang shalat dengan khusyu'nya.

Bukti lainnya, ialah tidak dijelaskannya hikmah pembunuhan ini, sedang ia dalam keadaan seperti itu. Hadits tersebut memang menerangkan hikmahnya, tetapi keterangan itu diberikan setelah perintah membunuh diberikan, bukan sebelumnya.

Diantaranya lagi, Nabi melepaskan begitu saja laki-laki itu. Beliau tidak membicarakannya lagi dan tidak menyuruh mengejarnya serta membunuhnya setelah 'Ali kembali dan tidak menemukannya. Ini menunjukkan bahwa perintah Nabi untuk membunuh orang itu, hukumnya tidak wajib.

2. Pernyataan al-Musawi bahwa amr dalam hadits ini hanya mengandung arti wajib, bertentangan dengan madzhabnya sendiri dalam soal ini. Di dalam kitab ad-Dur wa al-Ghurur, al-Murtadha menjelaskan bahwa tidak semua perintah mengandung pengertian wajib. (Mukhtashar at-Tuhfah al-Itsna Asy'driyah, hal. 240).

 

Daftar Isi | al-Firdaus.com


Sunni yang Sunni -- Tinjauan Dialog Sunnah-Syi'ahnya al-Musawi oleh Mahmud az-Zaby
Diterjemahkan dari Al-Bayyinat, fi ar-Radd' ala Abatil al-Muraja'at
karangan Mahmud az-Za'bi, (t.p), (t.t). © Mahmud az-Za'bi.
Penerjemah: Ahmadi Thaha dan Ilyas Ismail
Penyunting: Ahsin Mohammad
Diterbitkan oleh Penerbit PUSTAKA
Jalan Ganesha 7, Tilp. 84186
Bandung, 40132
Cetakan I : 1410H-1989M